Masukkan alamat email Anda dan berlangganan berita terbaru kami

IBU DAN ANAK DI SEKAP DI KANDANG ANJING, 2 ORANG KARYAWAN PERUSAHAAN SAWIT DI TAHAN POLISI

Share your love

KABUPATEN BANGKA, – “tabloidnusantara.com” – Usai melakukan penyekapan terhadap seorang ibu dan anak satu tahun lebih, akhirnya Kepolisian Resor Bangka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan di kandang anjing milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) yang terletak di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.  

Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka mengatakan dua orang yang ditahan tersebut berasal dari manajemen perusahaan berinisial Y dan GM. 

“Tersangka pertama adalah GM. Setelah kita kembangkan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, pimpinan GM berinisial Y kita tetapkan juga sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan,” kata Toni.

Para tersangka itu dijerat menggunakan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. 

“Keduanya diduga sebagai pelaku dan orang yang menyuruh penyekapan terhadap korban,” kata Toni. 

Share your love
NUSANTARA NEWSS
NUSANTARA NEWSS
Articles: 312

Leave a Reply

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!