Subscribe Berita Terbaru
Masukkan alamat email Anda dan berlangganan berita terbaru kami

Masukkan alamat email Anda dan berlangganan berita terbaru kami

LUMAJANG, tabloidnusantara.com – Heboh penemuan 59 titik ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Diketahui ladang tersebut ditemukan di zona rimba yang diprediksi luas total tidak lebih dari 1 hektare.
Berdasarkan keterangan polisi, ladang ganja tersebut berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha menuturkan pada 18-21 September 2024, BB TNBTS bersama Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari menemukan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit.
Lokasi tersebut secara administratif berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang. BB TNBTS mengatakan, ladang ganja tersebut berada di luar jalur wisata yakni tepatnya berada di sisi timur Kawasan TNBTS.

Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak tahun 2019. Hal itu ini tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/
“Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, mengingat jalur pendakian cukup rawan,” ucap Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha.
Kemudian mengenai tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini mulai berlaku secara nasional pada 30 Oktober 2024.
Selain itu, kebijakan mewajibkan pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat dan komunitas sekitar.
“Kebijakan ini bertujuan memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping/pemandu,” tuturnya.