Masukkan alamat email Anda dan berlangganan berita terbaru kami

MENTERI HUKUM : JAKARTA HINGGA KINI MASIH BERSTATUS IBUKOTA INDONESIA

Share your love

Politikus partai Gerindra ini menambahkan, diperlukan adanya revisi UU DKJ di parlemen untuk memberikan kepastian hukum.

“Begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya itu sama. Nah, memang yang kemarin terlewati itu sehingga perlu untuk disempurnakan untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya,” tambahnya.

UU DKJ, kata dia, akan berlaku usai Presiden Prabowo menandatangani Keppres. Ia menyebut adanya revisi UU DKJ agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

“Loh kan di UU DKJ itu dinyatakan berlaku setelah Keppresnya ditandatangani. Ya kan? Sehingga juga proses pemilihannya saat ini adalah memilih Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Itu masih seperti itu,” kata Supratman.

Ilustrasi ibukota Indonesia, Jakarta. Sumber: https://www.facebook.com/Jakartaskyscrapercity/

Ia menambahkan, revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan status Jakarta jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Ini cuma antisipasi jangan sampai karena kan menjelang pemilu, nih. Menjelang Pilkada di tanggal 27 (November) supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran ini yang dipilih gubernurnya siapa, gubernur daerah mana sudah jelas bahwa yang dipilih itu Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tapi, otomatis setelah Keppresnya ditandatangani, nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta,” paparnya.

Share your love
NUSANTARA NEWSS
NUSANTARA NEWSS
Articles: 312

Leave a Reply

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!