Masukkan alamat email Anda dan berlangganan berita terbaru kami

MK TERIMA GUGATAN SENGKETA PILKADA 2024 SELAMA 3 HARI KERJA

Share your love

MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan yang diajukan paslon pilkada. Putusan MK bersifat final dan mengikat.”Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan,” bunyi Pasal 157 ayat 8.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat 9.
Putusan MK apapun hasilnya wajib ditindaklanjuti oleh KPU baik itu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 157 ayat 10.

 

Share your love
NUSANTARA NEWSS
NUSANTARA NEWSS
Articles: 312

Leave a Reply

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!