Subscribe Berita Terbaru
Masukkan alamat email Anda dan berlangganan berita terbaru kami

Masukkan alamat email Anda dan berlangganan berita terbaru kami

JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Dana desa adalah dana yang dikhususkan untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Melalui anggaran tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar desa, penguatan kelembagaan, dan pemenuhan kegiatan di desa.
Meski memberikan dampak positif, tetapi dana desa juga dapat memicu permasalahan baru. Sejumlah masyarakat mengkhawatirkan pengelolaan dana tersebut mengingat belum tercukupinya Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa. Untuk itu, sangat penting bagi semua orang, khususnya perangkat desa akan pengetahuan tersebut. Berikut ini artikel lebih detail mengenai dana desa, mulai dari pengertian, tujuan, penyaluran, hingga prioritasnya.
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Desa, dana desa adalah dana yang diperuntukkan untuk desa bersumber dari APBN dan disalurkan melalui APBD Kabupaten/kota. Dana tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat. Adapun pengalokasian dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Perhitungan dana desa ditentukan berdasarkan alokasi dasar yang dihitung dari jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa.
READ ALSO : NAKES NUSANTARA SEHAT DIEVAKUASI USAI DAPATKAN ANCAMAN KKB
Sementara itu tujuan pencairan dana desa di antaranya adalah meningkatkan kualitas penganggaran dan perencanaan, menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan membangun infrastruktur desa sesuai dengan kearifan local, meningkatkan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dengan tujuan kesejahteraan sosial, meningkatkan pelayananan kepada masyarakat, mengembangkan pendapatan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan meningkatkan keswadayaan dan gotong royong antar masyarakat.
Adapun dana desa yang diterima pemerintah dibagi dan dialokasikan 30 persen untuk kegiatan operasional penyelenggaraan pemerintahan desa, biaya operasional BPD, serta tim penyelenggara alokasi dana. Sedangkan, untuk 70 persen dikhususkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, bidang kesehatan dan pendidika, mengentaskan kemiskinan, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat dan lembaga yang ada di desa, seperti LPMD, RW, RT, Linmas serta Karang Taruna.
Penyaluran dana desa terbagi dua tahap di antaranya, pertama mekanisme penyaluran APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kedua, mekanisme dari transfer APBD ke RKUD ke kas desa. Berikut ini mekanisme penyaluran alokasi dana desa:

Prosedur pencairan dana desa kepada pimpinan pelaksana kegiatan adalah sbb:
Prioritas dana desa terbagi lagi ke dalam beberapa kategori, yakni:
2. Pembangunan sarana dan prasarana desa , di antaranya:
3. Potensi ekonomi. Adapun prioritas di bidang ekonomi guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa, memperluas skala ekonomi, serta meningkatkan pendapatan.
READ ALSO : APARAT GABUNGAN TNI-POLRI RINGKUS 19 AKTIVIS KNPB PROKLAMASI KEMERDEKAAN DI TAMBRAUW PAPUA BARAT
Jadi, dana desa adalah dana dari APBN yang diperuntukkan untuk desa, disalurkan melalui APBD Kabupaten/kota. Semoga informasi ini bisa membantu Anda untuk mengelola dana desa dengan lebih baik.
Sementara itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lahirlah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 (Permendes 3/2015) tentang Pendampingan Desa. Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. Tujuannya antara lain:
Ruang lingkup pendampingan Desa meliputi:
Pelaksanaan pendampingan Desa dilakukan oleh
Tugas Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, meliputi:
Pendamping desa sesuai fungsinya meliputi Pendamping Teknis, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa