Subscribe Berita Terbaru
Masukkan alamat email Anda dan berlangganan berita terbaru kami

Masukkan alamat email Anda dan berlangganan berita terbaru kami

MALANG, tabloidnusantara.com – Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar home industry minuman keras tradisional jenis trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap dua tersangka, yakni SI (44), warga Desa Wonorejo, dan HS (55), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur. Keduanya diamankan bersama barang bukti 260 liter miras siap edar.